Di sejumlah wawancara awalnya semenjak penangkapannya pada bulan Januari di Selandia Baru, pendiri Megaupload, Kim Dotcom, mengatakan bahwa ia akan melawan apa yang ia sebut sebagai 'politik' dalam kasus privasi internet terhadap Megaupload.
Menyinggung apa yang disebut sebagai pelanggaran hak cipta terbesar sepanjang sejarah, pihak memberangus Megaupload dan para karyawannya.
Mereka mengatakan bahwa Megaupload telah memfasilitasi jutaan pengunduhan ilegal, yang merugikan banyak pencipta lagu, pembuat film dan lain-lain sebesar jutaan dollar.
Kim Dotcom ditangkap tanggal 20 Januari lalu dan telah dibebaskan dengan jaminan. Pasca pembebasan dirinya, kini pergerakannya dibatasi di Auckland, Selandia Baru. Kim juga dilarang untuk menggunakan akses internet. Demikian seperti dikutip dari TuscaloosaNews.
"Bagi saya, ketika duduk di dalam sel penjara, saya berpikir, mengapa mereka melakukan hal ini? Mereka tidak akan memenanginya," ujar Dotcom. [mor]
sumber