Dahulu populasi burung ini sangatlah banyak menyebar dihutan Papua yang mana pada akhirnya semakin berkurang karena banyaknya perburuan untuk diperjualbelikan ataupun dikonsumsi dagingnya. Disamping paktor lain seperti semakin menyempitnya lahan sebagai akibat dari banyaknya penebangan hutan.
Berdasarkan surat keputusan Menteri kehutanan, perburuan jenis cendrawasih sudah dilarang dan sebagian seperti cendrawasih raja, cendrawasih botak,cendrawasih merah,toowa dan cendrawasih kecil ekor kuning sudah dimasukan sebagai jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990 dan PP RI No 7 tahun 1999.
http://burungkicaumania.blogspot.com/2009/07/cendrawasih.html